RN - Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kota Tanjung Balai yang menyeret Wali Kota M Syahril dan penyidik KPK.
Menurut IMAN, selain kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di kota Tanjungbalai, ada juga beberap dugaan kasus lainnya, seperti DAK Lampung Tengah, Proyek Simulator SIM, hingga Dokumen Pengeluaran Grup Permai.
Ketua IMAN, Usman Nazarudin menyampaikan Azis Syamdusin bisa dijerat dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
"Dalam pengamatan kami dimana Walikota Tanjung Balai M Syahril diperiksa oleh penyidik KPK Stepanus Robin, lalu seiring waktu pemeriksaan di Walikota Tanjung Balai oleh penyidik KPK, M Syahril (wali kota) menghubingi Azis Syamsudin untuk menjembatani antara wali kota dan penyidik KPK. Lalu timbul pertanyaan apa kewenangan atau dasar Azis Samsudin menghubingi atau menjembatani antara walikota dan penyidik KPK? Apakah Azis Syamsudin menyuruh pelantara untuk menghubungi Penyidik KPK? Hingga terjadi kasus suap oleh Walikota Tanjung Balai terhadap Penyidik KPK," tegas Usman Nazarudin kepada radarnonstop.co, Jumat (23/4/2021).
Jika memang Azis Syamsudin melakukan hal itu, sambung Usman Nazarudin, komunikasi langsung terhadap penyidik KPK itu sifatnya intervensi karena Azis Syamsudin Wakil DPR RI dan jika benar pelantara dari Azis Syamsudin menghubungi penyidik KPK apa dasar dan kewenangannya?
"Jika KPK tidak segera menangkap azis syamsudin, atas nama kesamaan dan kedudukan di muka hukum KPK harus segara tangkap azis Syamsudin sebagai Markus (Makelar Kasus). Untuk itu, kami memberikan dukungan kepada KPK agar segera tangkap Azis Syamsudin,”
Ujar Usman.