RN – Ada-ada saja ide dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ia mengusulkan ke Pemerintah DKI Jakarta untuk menutup SPBU agar mencegah warga Ibu Kota yang nekat melakukan mudik. Lantas jika SPBU ditutup, bagaimana warga DKI untuk menjalani aktivitasnya?
"Untuk mengurangi warga yang nekat mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa ke mana-mana," kata Prasetyo, melalui keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Ia pun meminta ketegasan Pemprov DKI terkait sanksi yang diberikan kepada warga DKI yang nekat mudik. Menurut dia, konsistensi petugas sangat penting dalam upaya pencegahan tersebut.
BERITA TERKAIT :Anies-Prass Berpelukan, Bisa Maju Jika Tak Dijegal Ridwan Kamil Cs
PKS Usung AMAN, PKB Gak Mau Digocek Dan Tetap Dorong Anies-Prasetyo
"Dengan begitu saya harapkan tidak ada lagi istilahnya negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan," kata pria yang biasa disapa Pras ini.
Menurut Prasetio, ketegasan petugas juga dapat meminimalisir kenekatan masyarakat untuk pulang kampung. Ketegasan tersebut salah satunya yakni dengan menutup SPBU yang berada di jalur mudik.
"Untuk mengurangi warga yang nekat mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa ke mana-mana," papar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan untuk perjalanan darat atau kendaraan pribadi tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan.
Atau sebelum larangan mudik yakni 22 April-5 Mei dan pasca lebaran pada 18-24 Mei 2021. Menurut dia, hal tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).
Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan secara acak untuk perjalanan darat. Misalnya juga untuk perjalanan di terminal bus. Bila ditemukan tidak sesuai ketentuan, calon penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
"Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian yaitu berupa tes apakah itu dengan Ge-Nose atau dengan rapid test antigen," jelas dia.