RN - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, setidaknya sudah menerima pengaduan dari pekerja mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. "Ada beberapa laporan yang kita terima mengenai aduan para buruh soal pembayaran THR," ucap Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Ahmad Ya'la saat di ruang kerjanya, Jumat(30/04/2021).
A. Ya'la mengungkapkan, dari keterangan para buruh sendiri menjelaskan, ada beberapa perusahaan keinginan membayar secara dicicil atau pun hanya 50 persen saja.
"Makanya sebelum dilakukan pembayaran, mereka mengadu ke kami. Nanti, kita akan panggil para pengusahaanya. Karena saat ini kan masih lama dan belum jatuh tempo. Sebab sesuai surat edaran Disnakertransgi DKI, pembayaran THR dilakukan H-7 sebelum hari raya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Butuh Penyegaran Biar Lebih Fresh, FPPJ Minta Walkot Jakbar Evaluasi Asisten
Ya'la menghimbau kepada para pengusahaa untuk tidak mengabaikan hak-hak buruh saat momentum hari raya.