Jumat,  26 April 2024

Jelang Lebaran, Sudin Nakertransgi Jakbar Mulai Dicurhati Buruh Soal THR

HW/BCR
Jelang Lebaran, Sudin Nakertransgi Jakbar Mulai Dicurhati Buruh Soal THR
Kasudin Nakertransgi Jakbar, Ahmad Ya'la

RN - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, setidaknya sudah menerima pengaduan dari pekerja mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. "Ada beberapa laporan yang kita terima mengenai aduan para buruh soal pembayaran THR," ucap Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Ahmad Ya'la saat di ruang kerjanya, Jumat(30/04/2021).

A. Ya'la mengungkapkan, dari keterangan para buruh sendiri menjelaskan, ada beberapa perusahaan keinginan membayar secara dicicil atau pun hanya 50 persen saja.

"Makanya sebelum dilakukan pembayaran, mereka mengadu ke kami. Nanti, kita akan panggil para pengusahaanya. Karena saat ini kan masih lama dan belum jatuh tempo. Sebab sesuai surat edaran Disnakertransgi DKI, pembayaran THR dilakukan H-7 sebelum hari raya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :
Lurah Camat Gak Bisa Kerja Jangan Dipelihara, Tomud "Sentil" Anak Buah Kang Uus 
Jangan Sampai Asyik Mudik Rumah Dibobol Maling, Ini Pesan Kang Uus Untuk Warga Jakbar

Ya'la menghimbau kepada para pengusahaa untuk tidak mengabaikan hak-hak buruh saat momentum hari raya.