Rabu,  17 April 2024

Suap Jabatan

Bupati Nganjuk Diborgol, PNS: Doa Kami Dijabah 

NS/RN/NET
Bupati Nganjuk Diborgol, PNS: Doa Kami Dijabah 
Ilustrasi

RN - Dugaan suap jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa timur ternyata sudah santer di kalangan PNS. Diketahui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka suap jual-beli jabatan. 

Novi Rahman Hidayat alias NRH kena OTT KPK dan kini kasusnya dilimpahkan ke Mabes Polri. "Kami sudah dengar makanya kami hanya bisa berdoa agar terbongkar," tegas seorang PNS yang namanya enggan disebutkan, Senin (11/5) malam. 

Naik jabatan bayar kata dia, sudah menjadi rahasia umum. "Kami kan gak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa doa," bebernya.

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Sudah Tersangka, Tapi Gus Muhdlor Belum Dibui 
Dipimpin Dito Indeks Pembangunan Manusia di Kendal Naik, Pengamat: Pemimpin yang Sukses dan Berhasil

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan ada harga tertentu yang dipatok oleh Rahman.

"Informasi penyidik, untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10 sampai 15 juta," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Agus mengatakan ada harga untuk jabatan lain. Dia menduga harga yang dipatok Rahman untuk jabatan di atas perangkat desa mencapai Rp 150 juta.

"Untuk jabatan di atas itu, sementara kita dapat informasi Rp 150 juta," ucapnya.

Dia menduga ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi. Agus menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahman dan enam orang lainnya menjadi tersangka. Keenam orang tersangka itu ialah:

1. DUP, Camat Pace
2. ES, Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro
3. HAL, Camat Berbek
4. BS, Camat Locerek
5. TBW, mantan Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi
6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai

"TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk," Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto.

Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.

"Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.900.000," ujar Djoko.