Jumat,  22 November 2024

Kasus Asusila, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 5 Sampai 15 Tahun

YD/DIS/RN
Kasus Asusila, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 5 Sampai 15 Tahun

RN - Tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan, AT (21) sudah mengenal lama korbannya, PU (15).

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota ditemukan fakta-fakta baru. AT sebelumnya tersudut menjadi pelaku pemerkosaan terhadap korban PU. Bahkan tertuduh menjual korban kepada pria hidung belang.

Rupanya mereka telah menjalin asmara selama hampir satu tahun. Awal perkenalan AT dan PU berasal dari aplikasi MiChat.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

“Pelaku sedang mencari cewek open BO (Boking Online) di aplikasi tersebut dan menemukan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo, Jum'at (21/5/2021).

Dari pertemuan itu, AT dan PU bertukar nomor kontak hingga menjalin asmara. Kepada penyidik, AT mengaku telah menyetubuhi korban beberapa kali.

“Dari keterangan pelaku saat berhubungan tidak ada unsur paksaan (sama-sama mau),” ujarnya.

AT juga membantah kepada penyidik jika telah menjual korban melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku AT ini memang sudah kenal lama dengan korban PU melalui aplikasi sosial media dengan korban berstatus cewek open BO,” tukas Hery.

Sebelumnya, orang tua PU, LF (17) melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor terigister: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Orang tua korban mengatakan anaknya mengenal AT sejak 9 bulan yang lalu. Korban dikenalkan oleh temannya. Korban dan AT kemudian menjalin hubungan. Namun, setelah berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah.

“Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya crosschecck kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan?” ujarnya.

“Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan,” lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister di nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

AT sempat menjadi buronan polisi setelah dilaporkan dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. Pelaku mangkir dua kali dari panggilan polisi dan ditetapkan tersangka pada tanggal 6 Mei 2021.

Kekinian, Orang Tua AT, Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan putranya itu ke Kantor Polres Metro Bekasi pada Jumat (21/5/2021) pukul 04.30 WIB tadi.

“Hasil keterangan AT kepada penyidik, ia sempat melarikan diri ke daerah Cilacap dan Bandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo.

Hery menyebut AT dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliyar,” tandansya.