Jumat,  29 March 2024

Ingat! Gak Bawa Hasil Negatif Covid Saat Wawancara, Peserta Seleksi Jabatan Dianggap Gugur

SN/RN
Ingat! Gak Bawa Hasil Negatif Covid Saat Wawancara, Peserta Seleksi Jabatan Dianggap Gugur

RN - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan lolos seleksi tahapan tes manajerial dan sosial kultural serta akan melanjutkan ke tahap wawancara wajib membawa surat negatif Covid-19.

Bahkan, Marullah mengatakan, jika ASN tersebut tak bisa menunjukan surat hasil test Covid-19 tersebut, maka, kata Marullah, ASN yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan tahapan seleksi terbuka, alias gugur secara otomatis.

"Bagi peserta yang tidak membawa (hasil tes negatif COVID-19) tidak diperkenankan masuk ruang wawancara dan dianggap gugur," kata Marullah dalam pengumuman tertulis di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

BERITA TERKAIT :
Pakai Sistem 'Like And Dislike', Pj Wali Kota Bekasi Bikin Gaduh Dan Merusak Sistem
Mudik Gratis Pemprov DKI 2 Kali Gagal Lelang, Pj Gubenur Jangan Sampai Ditipu Anak Buah Ya..

Selanjutnya, Marullah memastikan bahwa ASN yang akan di wawancara adalah mereka yang telah dinyatakan lolos tahapan sebelumnya. Rencananya, tes wawancara tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (27/5).

"Peserta seleksi terbuka yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang dan tes kompetensi manajerial, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni tes wawancara," ujarnya.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Kompetensi Bidang dan Tes Kompetensi manajerial dalam rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diumumkan di laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Diketahui, sebanyak 90 ASN DKI Jakarta  yang lolos seleksi tahapan tes manajerial dan sosial kultural. Peserta yang akan mengikuti wawancara, diharuskan berpakaian batik, rapi dan sopan, memakai sepatu serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Selain itu, diwajibkan membawa kartu tanda pengenal (KTP) dan kartu peserta ujian seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Kemudian diminta hadir 30 menit sebelum acara dimulai dan wajib membawa surat asli hasil negatif tes swab PCR/Rapid Antigen yang berlaku 2 x 24 jam. 

Bagi peserta seleksi terbuka yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya namun tidak mengikuti wawancara, maka dianggap mengundurkan diri.

Direncanakan, 90 peserta seleksi terbuka itu untuk mengisi 17 jabatan tinggi pratama yang dibuka bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sesuai pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dari pemetaan awal, ada 495 ASN eselon tiga yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut.

#ASN   #Lelang   #Covid