RN - KPK bersama Mabes Polri bakal mengungkap kasus lahan yang terjadi di Cengkareng, Jakbar. Kasus lahan tersebut diduga terjadi di era Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok.
Dugaan kasus tanah itu diduga bernilai sekitar Rp 649 miliar. Diketahui, kasus lahan di Cengkareng mencuat atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. Tanah itu diketahui seluas 4,5 hektar dan dibeli Pemprov DKI pada November tahun lalu sebesar Rp 648 miliar. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu. Padahal lahan itu milik Pemrov DKI.
"Bahwa kemudian di perkara lain, benar Mabes Polri sedang juga melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Cengkareng yang sebesar sekitar Rp 649 miliar. Dan kami sedang berkoordinasi dan juga melakukan supervisi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Dengan kerja sama KPK dengan Polri ini, Ghufron berharap bisa menemukan jawaban dari dugaan ini. Lalu rencananya akan digabung dengan kasus dugaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur yang menyeret mantan Direktur Utama Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.
"Sekali lagi kami berharap koordinasi ini kemudian bisa menemukan titik temu, kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensinya penanganan perkara ini, karena modusnya sama, perlibatan orangnya juga sama," kata Ghufron.
"Itu sudah kami lakukan, tapi masih proses koordinasi," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ucapnya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK total telah memeriksa 44 orang. Yoory akan ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 27 Mei 29021 sampai 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.