RN - Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga mengatakan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diraih Pemprov DKI Jakarta sebanyak empat kali berturut-turut menunjukkan bahwa APBD DKI Jakarta benar-benar digunakan sepenuhnya membangun Jakarta.
Menurutnya, baru pada kepemimpinan Anies ini DKI mendapat WTP empat tahun berturut-turut.
"Padahal era gubernur sebelumnya, opini WTP cuma mimpi," kata Rico kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
Saat Pemprov DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat paling banter meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP), yakni empat tahun berturut-turut, 2013, 2014, 2015, dan 2016.
Menurut Rico, problem utama selama empat tahun berturut-turut Pemprov DKI Jakarta tak kunjung mendapat WTP adalah persoalan pencatatan aset yang tidak kunjung dapat diselesaikan gubernur terdahulu.
"Opini WTP ini merupakan prestasi Anies yang berupaya memastikan bahwa setiap rupiah APBD DKI Jakarta yang keluar memang diperuntukan bagi warga," demikian Rico
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi tersebut disampaikan Anggota V BPK Bahrullah Akbar dalam sidang Paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
"Berdasarkan penilaian maka BPK memberikan opini tanpa pengecualian," kata Bahrullah di ruang paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagram resminya menjelaskan, LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja 1 tahun anggaran yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan.
LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Hasil pembahasan DPRD berupa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya," kata Anies.