RN - Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat (Amerta) Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa didepan area Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpandu Satu Pintu (DPMPTSP) komplek Pemda Bekasi, Senin (31/5/2021).
Dalam aksinya Amerta mempertanyakan kinerja DPMPTSP terkait izin IMB Reklame rokok.
"Sebab masih ada pelanggaran dan kurangnya penindakan dari dinas tersebut padahal sudah jelas dalam Perda dan Perbubnya," ujar Lintar, Korlap Aksi Lintar
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
Diduga Tak Berizin Dan Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Lingkungan Ancam Tutup Perusahaan Batching Plant di Tangsel
Lintar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang kawasan Tanpa Rokok.
"Didalam Regulasinya pada Pasal 17 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau baik didalam ruang maupun diluar ruang gedung ini merupakan peningkatan dari Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang telah ditetapkan sebelumnya," tegas Lintar.
Sementara itu, Ketua Koordinator Amerta, Ifki Arendas turut menyampaikan bahwa bukan hanya persoalan itu saja tetapi kami pun melihat adanya proses pembangunan perumahan yang berada dibeberapa Kecamatan Kabupaten Bekasi yang belum mempunyai izin IMB dan Amdalnya sebab kurang diperhatikan dalam proses pembangunannya sehingga dampaknya merusak irigasi dan lahan pertanian masyarakat.
"Artinya Dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah gagal serta telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai pihak pemangku kebijakan dan kami pun menduga adanya oknum dari Dinas terkait telah melakukan pelanggaran atau bersekongkol dengan pihak ketiga atas izin IMB Reklame rokok serta izin IMB pembangunan perumahan," ungkap Ifki Arendas.
Hasil pantauan, sempat bersitegang dengan Aparat lalu masa aksi pun diperbolehkan masuk untuk berdialog guna meminta keterangan dan transparansinya dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Yanyan selaku Sekdis beserta Kabid DPMPTSP dalam pernyataannya bahwa mereka mengakui kesalahannya dalam memonitoring serta kurangnya mengkontrol untuk pengawasan dilapangan dan terjadinya mis koordinasi dari Bapenda dan para Dinas lainnya yang bersangkutan sehingga itu menjadi PR dan bahan evaluasi buat kami atas kelalaian yang terjadi dilapangan.
Setelah dipertemukan dan berdialog dengan pihak DPMPTSP lalu masa aksi pun kembali ke posko perjuangan dan akan datang kembali lagi pada hari Kamis untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut.