Senin,  05 May 2025

Bank BJB Digas KPK Lagi, Pengusaha Reklame Kapan Diborgol?

RN/NS
Bank BJB Digas KPK Lagi, Pengusaha Reklame Kapan Diborgol?

RN - Setelah mandek beberapa pekan, akhirnya KPK kembali mengusut perkara korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

KPK mulai memanggil Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah (RHA) sebagai saksi, Kamis (17/4). Sumber di KPK menyebutkan, ada beberapa pihak yang terseret.

Beberapa pihak itu diantaranya pengusaha reklame yang ikut kecipratan memasang billboard dan videotron. Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan kalau RHA Manajer Keuangan Internal Bank BJB diperiksa.

BERITA TERKAIT :
Mobil Kesayangan Ridwan Kamil Juga Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB
Korupsi BJB, RK Tak Masukan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ke LHKPN  

KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017 sampai 2022 Dadang Hamdani Djumyat dan Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijnya Wedhyotama.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. 

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.