RN - Sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition menjadi misteri. Ternyata Ridwan Kamil alias RK tidak memasukan motor mewah itu ke daftar harta.
Saat ini motor mewah seharga ratusan juta itu disita dari mantan gubernur Jawa Barat (Jabar). RK juga mencantumkan laoran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
RK tidak mencantumkan motor tersebut dalam LHKPN yamg diserahkan ke KPK. Saat ini motor tersebut di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang.
BERITA TERKAIT :Ridwan Kamil Belum Diperiksa, KPK Jangan Omon-Omon Dong
Pajak Bank BJB Banyak Masalah, KPK Gandeng DJP Lakukan Audit
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena motor tersebut diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
RK sebenarnya mempunyai sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield tersebut.
"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," ujar Tessa.
Penyidik KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK kemudian menyita satu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.
Motor tersebut saat ini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.