Jumat,  19 April 2024

Duit Fee Bansos Corona Dimasukan Koper Lalu Dibawa Ke Apartemen Green Pramuka City

NS/RN/NET
Duit Fee Bansos Corona Dimasukan Koper Lalu Dibawa Ke Apartemen Green Pramuka City
KPK saat memajang duit suap Bansos Corona.

RN - Aliran duit suap bansos Corona ternyata disimpan diberbagai tempat. Salah satunya ada di Apartemen Green Pramuka City. 

Sebelum dibawa ke apartemen, duit fee dari vendor itu dimasukan ke dalam koper. Cerita ini terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). 

Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), Daning Saraswati menceritakan tentang fee bansos Corona untuk Juliari Peter Batubara, saat masih menjabat Menteri Sosial (Mensos). Menurut Daning, fee bansos untuk Juliari itu disimpan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso dalam koper.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Daning mengaku menanyakan ke Joko untuk siapa uang tersebut. Joko pun menjawabnya.

"Saat itu tanya nadanya guyon. 'Banyak banget itu uang apa?' Jawabannya Pak Joko, 'uangnya pak menteri'," kata Daning.

Namun, Daning mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam koper yang dibawa Joko. Joko saat itu datang ke rumah Daning yang berada di Cakung, Jakarta Timur.

Jaksa kemudian mengonfirmasi BAP Daning yang menyebut uang yang berada di koper-koper Joko adalah fee bansos dari vendor. Daning membenarkan itu. Dia mengaku saat itu Joko memberi tahu dia tentang asal usul uang.

"BAP 12, sepanjang pengetahuan saya, saudara Joko kerap menerima uang-uang setoran bansos dari vendor yang mengerjakan pengadaan COVID-19. Selain itu Joko juga sering membawa koper uang fee setoran di Apartemen Green Pramuka City. Benar?" tanya jaksa.

"Saya tidak melihat, saya mendengar (dari Joko)," jawab Daning.

Jaksa juga mengungkapkan Daning selaku Komisaris PT RPI pernah mendapatkan pinjaman dari Joko. Uang pinjaman itu berasal dari fee bansos itu.

Dalam sidang, Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso duduk sebagai terdakwa. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial.