RN - Fakta lain soal tes wawasan kebangsaan (TWK) mulai terungkap. Tiga penyidik senior KPK yang tidak diloloskan TWK itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata serta Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Novel, Ambarita, dan Rizka adalah kasatgas penyidik KPK. Ketiganya diketahui, mengungkap kasus perkara eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, yang diduga menjadi makelar kasus di KPK, membuat geleng-geleng kepala.
"3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK," ujar Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam akun Twitternya @girisuprapdiono, Kamis (3/6/2021).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Giri telah mengizinkan cuitannya dikutip. AKP Robin merupakan penyidik baru KPK dari Polri yang baru bertugas sekitar 2 tahun. Giri menyebut penanganan kasus AKP Robin di KPK kini dipegang oleh kasatgas dari Polri.
"Oknum penyidik Polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?" kata Giri.
Sementara itu, Novel Baswedan merasa prihatin atas ulah AKP Robin, yang menjadi makelar kasus di KPK. Dia merasa sedih AKP Robin, yang notabene baru bertugas di KPK, berani 'main kasus'.
"Lebih prihatin lagi karena Pak A Damanik, Rizka, Yudi, dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya @nazaqistsha.
Aliran duit untuk AKP Robin, yang merupakan eks penyidik KPK tersangka kasus suap, diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Robin disebut menerima duit miliaran rupiah dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.
Penerimaan duit haram oleh Robin itu terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Senin (31/5). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.
Dalam pertimbangannya, Dewas menyebut ada duit dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Robin. Uang itu disebut ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.
"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Albertina.