RN - Kisruh soal berdirinya bangunan diatas jalur hijau di Jalan Bidara Raya RW 05, Kel.Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara berakhir dengan kesepakatan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kapolsek Penjaringan, Majelis Ulama (MUI) serta TNI bersama warga dan Ketua RW 05 Astono Pejagalan serta Lurah Pejagalan, Ichsan Ferdausy dipimpin camat Penjaringan sepakat bangunan dibongkar untuk dijadikan trotoar.
Menyikapi soal tersebut, Ketua MUI Kecamatan Penjaringan, Nuqman Khudori mengapresiasi kedua belah pihak antara Ketua RW 05 dengan warganya berdamai.
BERITA TERKAIT :2.229 Kasus DBD Di Jaktim, Wali Kota M Anwar Diminta Fokus
Diprediksi Bakal Diguyur Hujan, Walikota Jaksel Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Dalam hasil kesepakatan, Ketua RW 05 Astono akan membongkarnya sendiri terkait bangunannya.
"Inikan sudah jelas pemerintah punya aturan. Kita dukung apa yang sudah ditata. Jangan dirusak, mengenai bangunan itu mereka sepakat berdamai dan Ketua RW 05 akan membongkarnya sendiri," ucapnya usai rapat bersama Tiga Pilar di Kantor Kecamatan Penjaringan, Senin(8/09/2021).
Nuqman juga meminta kepada warga RW 05 Pejagalan untuk memaksimalkan musolah yang sudah ada yaitu Musola Nurul Qomar.
"Ya Disitukan sudah ada musolah, tinggal ditingkatkan aja," pungkasnya.
Rapat tersebut selesai sekira pukul 11:00 WIB. Dengan kesepakatan, bahwa Ketua RW 05 Kel. Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara yang akan membongkarnya sendiri.
Informasi terbaru LSM Geprindo melakukan orasi di depan Kantor Walikota Jakarta Utara sekira pukul 15:00 WIB. Dikabarkan mereka meminta agar Lurah Pejagalan, Ichsan Ferdausy dalam menegakan peraturan daerah sebagai mana tertuang dalam Perda mengenai larangan bangunan diatas jalur hijau ditindak.
Surat awal pengajuan LSM Geprindo minta Izin Untuk membangun WC Umum dan Musolah dan Sempat Ditolak Warga RW 05. Karena warga sudah punya musolah bernama Nurul Qomar. Kemudian warga meminta kepada Lurah Pejagalan Ichsan Ferdausy untuk membongkarnya.
Sehingga, menuai tanda tanya publik, dalam hal ini lurah Pejagalan sudah benar dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD DKI.