RN - Borok Aung San Suu Kyi mulai diungkap. Pemimpin sipil Myanmar ini dituduh oleh Junta Militer adanya dugaan korupsi.
Dalam laporan Global New Light of Myanmar yang dikelola pemerintah mengatakan pada Kamis (10/6/2021) menyebutkan, dugaan asus-kasus tersebut adalah yang terbaru.
Kasus baru itu dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap pemimpin terpilih Suu Kyi, yang digulingkan oleh tentara pada 1 Februari dalam kudeta yang telah menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Surat kabar pemerintah mengutip Komisi Anti-Korupsi yang mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dipimpin Suu Kyi, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.
Dikatakan berkas kasus telah dibuka terhadap Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya dari Ibu Kota Naypyidaw di kantor polisi pada Rabu (9/6/2021).
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu sebagaimana dilansir Reuters. Undang-undang itu memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.
Reuters tidak segera dapat menghubungi pengacara Suu Kyi untuk memberikan komentar.
Kasus-kasus yang telah dihadapi Suu Kyi berkisar dari kepemilikan ilegal radio walkie-talkie hingga melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi. Para pendukungnya mengatakan kasus-kasus itu bermotif politik.
Tentara menggulingkan Suu Kyi dengan mengatakan partainya telah curang dalam pemilihan November, sebuah tuduhan yang ditolak oleh komisi pemilihan sebelumnya dan pemantau internasional.
Sejak itu, tentara gagal membangun kendali. Ia menghadapi protes setiap hari, pemogokan yang melumpuhkan ekonomi oleh penentang junta, serangkaian pembunuhan dan serangan bom dan kebangkitan konflik di perbatasan Myanmar.