RN - Habib Rizieq Shihab (HRS) tak terima dirinya dituntut enam tahun penjara. Dia membandingkan kasus penistaan agama Ahok dan burok Djoko Tjandra.
Keberatan HRS ini saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan penyebaran hoax terhadap hasil tes swab di RS Ummi Bogor. HRS menyebut tuntutan jaksa enam tahun penjara lebih tinggi ketimbang kasus korupsi.
"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
BERITA TERKAIT :Veronica Resmi Dilantik, Orang Sabar Selalu Berkah
Ahok Protes RK-Suswono Dielus-Elus Saat Pelantikan Pimpinan DPRD Jakarta
HRS kemudian membandingkan kasusnya dengan kasus Djoko Tjandra yang hanya dituntut 4 tahun. HRS mempertanyakan tidak ada yang dituntut lebih tinggi dari dirinya dalam kasus tersebut.
"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara, bahkan kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," ujarnya.
Habib Rizieq turut memaparkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020 yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi ada 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara. Data ICW pada 22 Maret 2021 juga menerangkan sepanjang 2020 dari 1.298 terdakwa korupsi rata-rata tuntutan hanya 4 tahun penjara.
"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," ucap Rizieq.
Kasus Ahok tidak luput dari perhatian Rizieq. Dia menilai jaksa menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat lebih berat ketimbang kasus Ahok dan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Selain itu ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri, juga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," kata dia.
"Buktinya Ahok Si Penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," sambung Rizieq.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Rizieq terpapar COVID-19.
Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.