RN - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil Kejagung. Ahok berjanji akan hadir pada Kamis (13/3).
Ahok mengatakan surat panggilan pemeriksaan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu telah diterima dari penyidik sejak Selasa (11/3).
"Iya benar (dipanggil), saya akan hadir. Sudah terima (surat) dari kemarin," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3).
BERITA TERKAIT :Korupsi Pertamina Dan Buzzer Ahok Bergerak?
Sebelumnya Kejagung membenarkan telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Ahok, pada Kamis (13/3) besok.
"Iya betul sesuai jadwal rencananya besok," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (12/3).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.
Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.