RN - Cafe dan restoran di Kemang, Jaksel ternyata banyak melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini terungkap saat ada sidak mendadak.
Sidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji itu soal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Jumat (18/6) malam.
"Kami masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," kata Anies.
BERITA TERKAIT :Ancam Akan Culik Wartawan, PEWARIS Minta Kapolda Tindak Tegas Pengawal Atta Halilintar
Kapolda Baru Semoga Cepat Move On Saat Pilkada Serentak
Anies mengungkapkan, beberapa tempat usaha itu langsung ditutup dan bahkan dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
"Tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup, didenda, bahkan ada yang sampai didenda 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran," jelas Anies.
Anies menegaskan, aturan maksimal kapasitas 50 persen tidak hanya sebatas peraturan, namun juga menjadi tanggung jawab dari pengelola untuk ikut menekan penularan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.
"Pada para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, pikirkan keselamatan dari anda, dari pengunjung tempat anda berusaha. Pada akhirnya ketika ada keluarga, saudara kena, anda semua yang akan merasakan ketegangannya," imbuh Anies.