RN - Beredar tangkapan layar berisi surat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta terkait keputusan penutupan masjid dan mushola.
Isinya menyatakan bahwa Jakarta saat ini masuk zona merah corona sehingga sesuai dengan kebijakan PPKM mikro yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 21 Juni 2021 maka tempat ibadah di Jakarta diminta untuk ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Ketua DMI DKI KH. Makmun Al Ayyubi memberikan penjelasan terkait keberadaan surat itu. Menurutnya surat tersebut belum disiarkan secara resmi oleh DMI. Apa yang tertuang dalam surat baru konsep.
BERITA TERKAIT :Anthony Ginting Angkat Koper dari Olimpiade Paris 2024
Inovasi Gebrakan Tertib Adminduk, Keren RT di Kel. Penjaringan Layani Warganya Pakai Barcode
“Ya belum, itu baru konsep masih nunggu kesepakatan. Jadi kami hanya mengacu siaran pers karena kami masih menunggu kebijakan Pemprov DKI,” kata Makmun saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021) malam.
Meski begitu, Makmun mengatakan penutupan masjid dan musala tetap dilakukan sesuai dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan aturan baru untuk pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro seperti arahan Airlangga. Sehingga teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk di rumah ibadah belum diketahui apakah berbasis RT zona merah atau berlaku seluruh Jakarta.
Biasanya, Anies akan mengundang sejumlah elemen, seperti MUI, DMI, hingga pimpinan organisasi keagamaan lainnya sebelum mengumumkan aturan baru untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.