Jumat,  19 April 2024

Buntut Warga Jakarta Ribetnya Ubah Nama, TAPAK Surati Mendagri

Tori
Buntut Warga Jakarta Ribetnya Ubah Nama, TAPAK Surati Mendagri
Ilustrasi administasi/cekaja

RN - Tim Advokasi Peduli Administrasi Kependudukan (TAPAK) menilai perubahan nama yang saat ini diatur dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan tidak efektif dan efisien.

TAPAK melalui juru bicaranya, Julius Simanjuntak mengatakan, warga di Jakarta mengadu sulitnya dalam perubahan nama di KTP

"Ya kami menerima aduan dari seorang warga di Jakarta, warga tersebut mengatakan untuk mengurus perubahan nama di KTP tidak bisa langsung dan harus ikut sidang dulu di Pengadilan," ujar Julius dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Pilkada 2024 Dimajukan September Muncull Lagi, Jakarta Bakal Jadi Rebutan
Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada

"Warga tersebut sebenarnya hanya ingin menambahkan nama baptis tetapi dari kelurahan katanya harus melalui pengadilan," lanjutnya.

Atas aduan tersebut TAPAK akan menyurati Menteri Dalam Negeri, meminta pengaturan dalam UU Administrasi Kependudukan ditinjau kembali agar mempermudah warga negara.

Dalam Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan diatur bahwa peristiwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan kemudian warga negara melaporkan penetapan pengadilan tersebut ke catatan sipil.

"Nah di pengadilan itu kan tentu harus melakukan pengeluaran biaya pendaftaran untuk penetapan perubahan nama yang belum tentu semua warga negara memiliki kemampuan tersebut. Ditambah lagi tidak semua orang mengerti prosesi perubahan nama di pengadilan," terang Julius.

Selain itu warga berpotensi dikenakan denda apabila setelah ada penetapan pengadilan terkait perubahan nama tersebut tidak dilaporkan ke catatan sipil.

"Apalagi ada aturan yang mengatakan paling lambat 30 hari setelah penetapan pengadilan harus lapor catatan sipil kalau tidak maka akan dikenakan denda paling banyak 1 juta rupiah, ini kan jelas justru esensi dapat menciderai tujuan hukum itu yang salah satunya adalah kemanfaatan." tandas Julius.

Sementara itu, perwakilan lainnya, Johan Imanuel mengatakan sejatinya nama itu merupakan data umum sehingga untuk perubahannya tidak seharusnya berbelit-belit.

"Kalau dikaitkan dengan data pribadi maka nama merupakan data pribadi yang bersifat umum. Kalau di RUU Perlindungan Data Pribadi yang baru-baru ini disahkan menjadi UU yang termasuk data pribadi yang bersifat umum antara lain nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, data pribadi yang dikonfirmasikan untuk mengidentifikasi seseorang," paparnya.

Karena bersifat umum, menurut Johan, seharusnya cukup dengan pernyataan sepihak apabila orang tersebut ingin mengubah namanya.

"Selain menyurati Menteri Dalam Negeri kami akan mempertimbangkan langkah formil lainnya seperti uji materiil apabila tidak juga ditinjau ketentuan perubahan nama tersebut," tutup Johan.