RN - Pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) bentrok. Polisi mengaku, ada motor milik anggota yang dicemplungin ke sungai.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengungkapkan kericuhan terjadi karena ada motor polisi yang diceburkan ke sungai.
"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
BERITA TERKAIT :HRS Bebas Murni, Siap Pimpin Aksi Bela Palestina?
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih...
Erwin menegaskan, meski sempat ricuh, massa dan polisi sama-sama bisa menahan diri. Polisi dan perwakilan massa juga sempat bernegosiasi.
"Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir, maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," kata Erwin.
Erwin tidak menjelaskan lebih lanjut soal negosiasi antara pihak kepolisian dan koordinator massa pendukung Habib Rizieq.
Erwin mengatakan saat ini massa sudah berangsur pulang. Polisi juga mengamankan beberapa pendukung Habib Rizieq. "Mungkin sekitar 150 orang ada," terang Erwin.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen, namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga, menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19, namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.