Jumat,  19 April 2024

Normalisasi Sungai, Peninggalan Ahok Yang Bikin Susah Warga Jakarta

SN
Normalisasi Sungai, Peninggalan Ahok Yang Bikin Susah Warga Jakarta

RN - Tokoh masyarakat Jakarta Selatan, Taufik Hidayat mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim, Maka biaya pembebasan lahan di kali pesanggrahan harus segera dibayar oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Hal itu berkenaan dengan aduan masyarakat sebagai ahli waris dari Muit bin Nursin, pemilik tanah girik C 196 Persil 20 yang ada di Jalan Delman Elok, RT 04 RW 11  Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan belum juga dibayar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Segala pembebasan lahan yang sudah dilakukan harus segera dibayarkan. Itu kan perintah Gubernur. Tapi, banyak masyarakat yang belum menerima pembayaran itu, salah satunya pak Ismail ini sebagai ahli waris," kata Taufik di lokasi, Sabtu (26/6/2021).

BERITA TERKAIT :
Benarkah Pj Gub DKI Murka dan Bakal Rombak Eselon II dan III Termasuk 2 Walikota.?
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...

Politisi Partai Demokrat ini pun berharap, Pemprov DKI Jakarta bisa menyelesaikan persoalan pembayaran lahan itu segera karena lahan warga telah dibangun jalan dan turap oleh pemerintah. 

"Bahkan ini, sejak tahun 2014 belum dibayarkan. Mereka sangat berharap ganti rugi itu segera.  Kebiasaan Gubernur lama itu, sebelum mas Anies, dibebaskan dulu dan bangun padahal belum dibayarkan. Harusnya bayar dulu, baru dibangun," ungkapnya. 

Diakuinya, Pemerintah memang sedang mengejar target pembebasan lahan untuk normalisasi sungai hingga 13 hektar. Namun, tegasnya, Pemerintah diminta bertanggung jawab membayarkan ganti rugi kepada warga terdampak. 

"Oke, Pemerintah punya target membebaskan 13 hektare sampai 2021 untuk normalisasi sungai. Tapi jangan korbankan rakyat juga, hak mereka harus tetap dibayar. Di sini ada 27 titik faktanya belum dibayar" tegasnya.

Di tempat yang sama, salah satu ahli waris Muit bin Nursin, pemilik tanah girik C 196 Persil 20, Ismail (63 tahun), mewakili 7 orang ahli waris lainnya, mengungkapkan tanah hak miliknya yang ada lokasi itu belum juga dibayar sepeser pun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, ungkapnya, saat ini dia memegang dokumen resmi terkait tanah tersebut.

"Tanah waris kami seluruhnya mencapai 4500 meter persegi, namun yang terdampak normalisasi sungai hanya 1500 meter persegi lebih. Dokumen resmi masih saya pegang, semuanya lengkap. Dari dulu janji mau dibayar sesuai NJOP, tapi hingga sekarang belum ada penyelesaian," ujar Ismail.

Sebagai bentuk protes, Ismail pun membentangkan spanduk bernada permintaan tolong kepada Anies Baswedan untuk segera menyelesaikan masalahnya. 

Spanduk itu bertuliskan "Kami para ahli waris pemilik tanah girik C 196 Persil 20, atas nama Muit bin Nursin menuntut hak kami atas pembayaran ganti rugi tanah kami yang telah dipakai/digunakan oleh Pemprov DKI untuk program normalisasi sungai Pesanggrahan tahun 2014 sampai dengan saat ini belum menerima pembayaran ganti rugi. Kepada bapak Anies Baswedan pembela Rakyat kecil, tolonglah kami rakyat kecil. Kepada siapa lagi kami minta bantuan selain kepada bapak Gubernur DKI Jakarta."

Menurutnya, pada kawasan RW 11 Kebayoran Lama Utara itu ada 27 bidang tanah yang belum juga dibayarkan ganti rugi. Bahkan, ungkapnya, beberapa diantaranya telah dibangun dinding turap dan dibangun jalan inspeksi. 

"Tanahnya Sudah dibangun sejak 2014, sejak jaman Ahok (Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) tapi sampai sekarang belum juga dibayar ganti rugi. Padahal persyaratan sudah saya penuhi semua," katanya.

#normalisasi   #Ahok   #BasukiBTP   #