RN - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo emosi. Kesalnya Ganjar terkait ulah kepala desa alias kades yang joget dangdut.
Kata dia, aparatur pemerintahan justru menunjukkan contoh yang tidak tepat di masyarakat ketika semua pihak sedang berupaya untuk mencegah penularan Covid-19.
Kali ini, kekesalan gubernur dialamatkan kepada oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Grobogan, yang sedang berjoget ria bersama dengan bidauan dangdut dan diikuti oleh sejumlah aparaturnya.
BERITA TERKAIT :Rentan Kecelakaan dan Tak Kantongi Izin, Acara Dangdutan di Pinggir Tol Dibubarkan
Viral Aksi Wali Kota Tegal, Ucie Gimana Ketika Dirangkul?
Ganjar meminta kepada aparat penegak hukum, yang saat ini sudah turun tangan, gar memproses dan memberikan sanksi tegas kepada oknum kades yang dimaksud.
“Saya sepakat dengan langkah kepolisian yang telah memberikan tindakan tegas kepada oknum kades di Grobogan tersebut,” kata dia, saat dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/6).
"Kondisi seperti ini malah pesta-pesta. Saya sepakat itu (diperiksa polisi), memang harus diproses itu, ndak bener itu," katanya.
Menurut Ganjar, tidak sepatutnya dalam kondisi seperti ini menggelar pesta. Apalagi, pihak yang menggelar adalah kades dan tujuh perangkat desa yang seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan.
"Bupatinya bagus, merespons cepat dan Bupatinya sudah ngomong itu kurang ajar. Itu bener itu, jadi jangan kurang ajar," ujarnya.
Sebuah video rekaman berdurasi 16 detik menjadi viral di media sosial karena menampilkan seorang kades di Grobogan bersama aparaturnya asyik berjoget bersama biduan dangdut tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak. Menanggapi hal tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni juga merasa geram dan menegaskan bahwa seharusnya kades memberikan contoh bagi warganya dalam penegakan protokol kesehatan.
Bupati Sri Sumarni bahkan menyebut kades dan tujuh perangkatnya itu kurang ajar. Sementara itu, aparat kepolisian telah memeriksa kades bersama tujuh orang lainnya terkait peristiwa itu dan masih mendalami dengan memeriksa saksi lain untuk keperluan pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.