Jumat,  29 March 2024

Yang Kontak Dengan Pasien Corona Wajib Karantina 

NS/RN
Yang Kontak Dengan Pasien Corona Wajib Karantina 
Menkes Budi Gunadi Sadikin.

RN - PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan PPKM Darurat akan lebih ketat, termasuk untuk melacak kasus COVID-19 di masyarakat.

Menkes mengatakan untuk daerah yang diberlakukan PPKM Darurat, pemerintah akan memprioritaskan penemuan kasus pada suspek dan kontak erat dari pasien terkonfirmasi. Seluruh kontak erat juga akan dites dan dikarantina.

"Hasil testing harus keluar dalam 24 jam," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus 

Beberapa poin penting yang tertuang dalam PPKM Darurat di antaranya:

- Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup
- Work from home 100 persen untuk sektor non esensial, dan 50 persen untuk sektor esensial
- Perjalanan luar kota wajib bawa kartu vaksinasi
- Tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.