Kamis,  25 April 2024

Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi  Disegel Mahasiswa

YD/DIS
Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi  Disegel Mahasiswa

RN - Mosi tidak percaya kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal itu lantaran diduga ada perumahan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya Perumahan Grand Kota Bintang.

Ketidakpuasan atas kinerja Distaru Kota Bekasi diimplementasikan oleh puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Bekasi dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Jum'at (2/7/2021) siang.

Koorlap Aksi, M. Rizki Yusa, kepada wartawan menyebut Distaru Kota Bekasi telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?

Pasalnya, kata dia, berbicara bangunan yang tidak memiliki IMB maka sudah sepatutnya dibongkar atau dicarikan solusinya.

“IMB adalah produk hukum yang sah, di mana setiap bangunan harus memilikinya, Jika tidak memiliki IMB maka harus dibongkar atau dicarikan jalan lain, ini adalah sebuah potret ketidakadilan yang sedang dipertontonkan di hadapan masyarakat kota bekasi” tegas dia.

Yusa pun menjelaskan bahwa persoalan IMB adalah sangat genting, Ia mencontohkan, ada perumahan yang diduga tidak memiliki IMB serta pendirian perumahan tersebut memiliki dampak buruk bagi lingkungan.

“Kita bisa melihat bahwa ini adalah masalah yang penting. Jika rakyat kecil tidak memiliki IMB maka mereka akan segera digusur, namun ada perumahan yang diduga tidak memiliki IMB tapi sampai saat ini masih kokoh berdiri. Parahnya lagi, pembangunan perumahan tersebut menyebabkan banjir bagi kota Bekasi,” papar dia.

Mengakhiri tanggapannya, Yusa juga menyampaikan bahwa terkait IMB perumahan yang bermasalah sudah ada dua kementerian yang angkat bicara, dan ini harus menjadi warning besar bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk segera berbenah diri.

“Sudah ada dua kementerian yang menyoroti masalah ini, namun sampai saat ini belum digubris oleh Pemerintah Kota Bekasi, dan ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) besar untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Namun hingga sore hari tidak ada perwakilah dari Distaru yang keluar menemui  para pendemo dari Ikatan Mahasiswa Bekasi ini, "Kami akan kembali lagi hari senin dengan jumlah yang lebih banyak agar masalah ini selesai hingga tuntas," pungkas Yusa.

Pada aksi tersebut, Mahasiswa menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya :

1. Mendesak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi transparansikan terkait kasus RTH di Hotel Aston Kota Bekasi.
2. Meminta Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk memecat para Oknum Dinas yang melakukan pencaloan atau melalaikan perizinan pembangunan.
3. Meminta Dinas Tata Ruang segera menyelesaikan persoalan perubahan tata ruang sungai cakung pada Grand kota Bintang.
4. Meminta Dinas Tata Ruang kota Bekasi segera menyelesaikan masalah perumahan Cluster Cahaya Permata.
5. Meminta kepala Dinas Tata Ruang kota Bekasi untuk mempublikasikan tindak lanjut bangunan liar di Kota Bekasi.