RN - Menguatnya data Fiktif sebanyak enam puluh peserta didik baru PPDB Online di SMA Negeri 1 Kota Bekasi menguap kepermukaan publik.
Menurut PA, sumber dilapangan mengatakan bahwa hal ini menjadi preseden buruk dalam PPDB Online tingkat SMKN/SMAN di Kota Bekasi.
"Citra pendidikan dan tingkat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan PPDB Online menciderai hak peserta didik yang ingin mengenyam pendidikan tingkat lanjutan atas," ungkap PA kepada radarnonstop.co, Senin (5/7/2021).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
PA menerangkan, tanggungjawab pelaksanaan PPDB Online ada pada Kepala Sekolah baik secara sistem dan Juknis PPDB Online sesuai arahan Pergub Jawa Barat No 29.
"Peran Pengawasan sebagai Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jawa Barat, Asep Sudarsono patut Dipertanyakan hingga saat ini," sindirnya.
Padahal sesuai dengan aturan PPDB Online peserta didik yang lolos dan tidak melakukan pendaftaran ulang,otomatis tereliminasi secara sistem sesuai dengan ketentuan Pergub Jawa Barat No 29 tahun 2021.
Beredarnya informasi tersebut sampai santer di obrolan warung kopi pewarta media di Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang data peserta didik fiktif yang berjumlah enam puluh yang melampui dari batas kewajaran.
PA juga mengungkapkan tidak secara gamblang siapa aktor utama dibalik enam puluh data fiktif yang masuk di sistem PPDB Online SMAN 1 Kota Bekasi.
Sayang, hingga berita ini diturunkan pihak Sekolah SMAN 1 Kota Bekasi belum bisa dimintai keterangannya.