Minggu,  19 May 2024

Bos Kejam Paksa Karyawan, Anies Bakal Tindak Perusahaan 

NS/RN/NET
Bos Kejam Paksa Karyawan, Anies Bakal Tindak Perusahaan 
Ilustrasi

RN - DKI Jakarta masih menjadi epicentrum penyebaran Corona. Tiga kali berturut-turut mencetak rekor penambahan kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada para karyawan perusahaan di sektor nonesensial untuk melapor jika tetap dipaksa bekerja dari kantor selama masa penerapan PPKM Darurat. 

Anies menyebut, laporan itu dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI dan setelah itu pihaknya akan segera menindak perusahaan yang melanggar aturan.

BERITA TERKAIT :
Ngeri..! Bagian Konstruksi di Kantor LH Kalideres Pada Retak Nyaris Ambruk
Di Hadapan Kepala Daerah, Anies: Banyak Masalah Seperti Subsidi BBM Murah

Anies meminta kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan perusahaan untuk menaati keputusan pemerintah dalam menerapkan WFH 100 persen bagi sektor nonesensial selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Diketahui, PPKM daerurat pada Senin (5/7) masih beberapa ruas jalan di Jakarta masih macet. Hal itu disebabkan karena adanya perusahaan tetap aktifitas dan meminta karyawan masuk.

Kenaikan Corona Di Jakarta
- Senin (5/7) = 10.903 kasus
- Minggu (4/7) = 10.485 kasus
- Sabtu (3/7) = 9.702 kasus 
- Jumat (2/7/2021) = 9.399 kasus 

Varian Yang Beredar 
- Alpha
- Beta 
- Delta