Jumat,  27 December 2024

OPINI

Sejak Jadi Gubernur Tak Pernah Marah, Tapi Demi Nyawa Rakyat Anies Luapkan Emosi Ke HRD Perusahaan Nakal

NS/RN
Sejak Jadi Gubernur Tak Pernah Marah, Tapi Demi Nyawa Rakyat Anies Luapkan Emosi Ke HRD Perusahaan Nakal
Anies saat sidak di perkantoran.

RN - Anies Baswedan dikenal sebagai tokoh yang santun. Selain intelektualnya yang tinggi, Anies juga peramah dan murah senyum. 

Sejak dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok pada Oktober 2017, Anies tidak pernah marah-marah apalagi memaki orang di depan umum. 

Tapi kali ini Anies tak bisa menahan emosi. Dia kesal ketika melihat perusahaan yang tetap buka dan mewajibkan karyawan masuk kantor.  

BERITA TERKAIT :
Jual Rumah Gampang-Gampang Susah, Begini Tips Agar Cepat Laku
Jabar Rawan Stunting, Balita Pendek Masih Marak

Wajar jika Anies marah. Karena, dalam sehari ratusan warga Jakarta meninggal akibat Corona dan ribuan orang dinyatakan positif. Pada Selasa (6/7) ada 137 warga DKI Jakarta tercatat meninggal akibat Corona.  

Anies marah ketika menemukan satu perusahaan nonesensial dan nonkritikal masih mewajibkan karyawannya datang ke kantor. Hal ini ditemukan ketika Anies melakukan inspeksi penegakan aturan work from home (WFH) .

“Ini bukan soal pelanggaran aturan, Bu Diana dan perusahaan tidak bertanggung jawab,” kata Gubernur DKI, Anies Baswedan dikutip dari cerita Instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (06/07/2021).

Anies melanjutkan, perusahaan tersebut sangatlah egois. Dia menilai perusahaan tersebut tidak peduli dengan keselamatan nyawa masyarakat. 

“Ini bukan untung rugi, ini soal nyawa, kita mau nyelamatin nyawa orang, dan orang seperti ibu ini yang egois, ini pekerja ikut saja,” lanjutnya. Anies menegaskan untuk menutup kantor tersebut.

Selanjutnya, Anies juga mengarahkan kepada penanggung jawab kantor tersebut untuk memberikan arahan untuk pulang kepada karyawannya.“Sekarang tutup kantornya, dan langsung akan diproses, dan katakan ke semuanya untuk pulang, taati aturan,” tegas Anies

Berdasarkan unggahan cerita tersebut, terlihat Satpol PP kemudian mempersiapkan stiker penyegelan sementara operasional kantor. Selanjutnya, stiker penyegelan tersebut ditempelkan langsung oleh Anies di pintu depan kantor.

Dalam aturan PPKM darurat, perusahaan nonesensial dan nonkritikal wajib melakukan WFH 100 persen. Aturan ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. 

Bela Ibu Hamil

Anies bersama jajarannya dan pihak kepolisian mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gedung pencakar langit di daerah Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2021). 

Anies geram ketika mendapati bahwa masih banyak perusahaan sektor non-esensial yang beroperasi, salah satunya adalah agen property Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre. 

Di dalam rekaman yang diunggah Anies di akun Instagramnya, @aniesbaswedan, terlihat Gubernur Jakarta itu sedang memarahi karyawan HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. 

Anies menyebutkan bahwa Diana selaku HRD dan perusahaannya tidak bertanggung jawab karena meminta karyawan untuk tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO). Aturan terbaru tentang PPKM darurat di Jawa-Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 mewajibkan perkantoran non-esensial untuk menerapkan work from home (WFH) 100 persen. 

Kemarahan Anies semakin menjadi-jadi ketika tahu bahwa ada ibu hamil yang ikut bekerja pada hari itu dari kantor.

"Ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan (berstatus) positif Covid-19," ujar Anies.

Sementara Equity Life Indonesia mengatakan bahwa perusahaannya bergerak di bidang esensial sesuai aturan pemerintah.

"Dalam masa pandemi ini PT Equity Life Indonesia tetap memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk selalu melayani dan melindungi nasabah kami melalui penyediaan layanan produk, klaim, baik asuransi maupun kesehatan," tulis keterangan resmi PT Equity Life Indonesia melalui akun Instagramnya.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 perihal PPKM darurat Jawa dan Bali dan Kepgub Jakarta 875 Tahun 2021," lanjut pernyataan tersebut.