RN - Ini peringatan buat para pria hidung belang. Sebaiknya di era Corona ini tidak pergi ke panti pijat SPA.
Sebab, banyak terapis pijat positif. Seperti hasil gerebek polisi pada dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Sebanyak enam terapis diamankan polisi. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, saat diamankan, para terapis itu dites swab antigen. Hasilnya, satu terapis diketahui positif virus corona (Covid-19).
BERITA TERKAIT :Ampun Dah, Opung Luhut Sebut Corona Bakal Meledak Lagi
Berebut Pelanggan Tajir Tapi Suami Orang, Dua Cewek Terapis Cakar-Cakaran
"Enam orang (dites), satu orang positif covid," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Satu orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet.
Saat ini, pihaknya masih mengejar pemilik dari dua tempat tersebut. Sanksi pidana akan diberikan kepada pemilik dari dua spa tersebut. "Yang akan dipidanakan adalah pemilik spa tersebut," tutur Mukti.
Dua tempat spa tersebut sudah disegel kepolisian. Para pemilik nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.