RADAR NONSTOP - Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan kedua diberi waktu 30 hari perpanjangan. DKI Jakarta masuk dalam amburadulnya DPT.
Amburadulnya DPT di ibukota yakni adanya orang yang sudah meninggal (wafat) masuk daftar pemilih pemilihan Presiden dan Pileg 2019.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, proses dan hasil daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, akan dilakukan penyempurnaan selama 30 hari untuk mempertimbangkan kembali.
BERITA TERKAIT :KPU Kab Brebes Terbukti Main Mata, Suara Shintya Sandra Kusuma Digelembungkan?
Pilkada Jakarta Berlangsung Tertib Dan Transparan, GKJ Apresiasi KPU, Bawaslu Serta Pj Gubernur
"Efektivitas penggunaan sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019," kata Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP 2 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Bawaslu meminta KPU mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP elektronik ke dalam DPTHP-2. Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat DPT hasil perbaikan kedua ini merupakan rekomendasi dari rapat pleno DPT hasil perbaikan pertama yang digelar pada 16 September.
Dari 34 KPU daerah yang terdapat di 34 provinsi, baru 28 KPU provinsi yang sudah mengirimkan laporan hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan kedua. Sedangkan enam provinsi lainnya belum dapat melaporkan.
"Rekap tingkat provinsi ternyata sampai hari ini belum semua mampu selesaikan tugas-tugasnya. Data yang masuk baru 28 provinsi yang berhasil selesaikan tugasnya. Sementara enam provinsi sampai hari ini masih melakukan penundaan. Ada yang baru selesai jam 5 tadi dan belum sampai ke Jakarta. Jadi bervariasi dengan berbagai macam catatan," kata Arief saat membuka rapat pleno di Hotel Borobudur.
Adapun enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua ini adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tengara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Penyebab belum selesainya laporan DPT hasil perbaikan kedua ini adalah kendala teknis.
Karena itu, KPU meminta penambahan waktu kembali agar provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi DPT hasil perbaikan bisa menyelesaikan tugasnya. Saat ini, menurut Arief, enam provinsi tersebut masih melakukan proses perbaikan DPT.
Dia menyebut, dari 28 provinsi yang telah diperbarui, data pemilih bertambah sebesar 4.499.868 pemilih.
Arief mengatakan tercatat data sementara jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 189.144.900 pemilih. Jumlah tersebut merupakan gabungan antara 28 provinsi yang sudah diperbarui dengan data enam provinsi sebelumnya.
"Catatan sementara dari 28 provinsi tersebut, pertama terdapat penambahan jumlah pemilih dan TPS. Jadi berdasarkan data dari 28 provinsi, jumlah pemilih total bertambah sebanyak 4.499.868 pemilih. Ini data dari 28 provinsi tadi. Kemudian jumlah TPS bertambah sebanyak 2.844," ungkap Arief.