Selasa,  19 March 2024

Besok, Kabupaten Bekasi Sudah Punya Bupati 

NS/RN/YDH
Besok, Kabupaten Bekasi Sudah Punya Bupati 
Dani Ramdan

RN - Agar kepemimpinan daerah tidak kosong, akhirnya Menteri Dalam Negeri resmi menunjuk Dani Ramdan sebagai Pejabat Bupati Bekasi. 

Penunjukkan ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Dani merupakan pejebat eselon II dan menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melakukan pelantikan kepada Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis 22 Juli.

BERITA TERKAIT :
Pilkada 2024 Dimajukan September Muncull Lagi, Jakarta Bakal Jadi Rebutan
Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada

”Berdasarkan jadwal, maka pelantikan Penjabat Bupati Bekasi bakal dilakukan esok hari,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Jawa Barat, Moch. Imam Yunizar.

Menurut dia, jika Dani langsung dilantik, maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Bahkan, pelantikannya nanti juga akan disiarkan secara virtual.

Meski menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan nantinya juga tetap menduduki jabatan sebagai Kepala BPBD Jawa Barat. Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi selama setahun, jika memungkinkan bakal dilakukan perpanjangan oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ridwan Kamil.

Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan mengaku bersyukur atas rencana diangkatnya beliau menjadi Penjabat Bupati Bekasi. Menurut informasi yang ia dapat, pelantikan dirinya akan dilakukan esok hari.

”Info dari protokol besok, tapi jamnya belum. Jadi pelantikannya Full Virtual, jadi Pak Gubernur di Rumah Dinas Pakuan, saya di kantor saya di BPBD,” katanya.

Setelah dilantik, Dani berjanji langsung bertugas di Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang terjadi di wilayah tersebut.

”Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasi-nya. Saya tunggu arahan dari Pak Gubenur dulu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Dani bakal melanjutkan tugas Bupati Eka Supria Atmaja yang wafat, sepekan lalu. Selanjutnya, Pemprov Jabar berdasarkan arahan Kemendagri segera melantik Dani Ramdan. Rencananya pelantikan digelar secara virtual. 

Sebagai penjabat bupati, Dani memiliki tugas kewenangan untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 

Kemudian Dani pun bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.