RN - Ini peringatan buat para kaula muda yang hendak naik pelaminan. Saat ini syarat nikah wajib menunjukan bukti vaksin.
Jika tidak maka jangan pernah bermimpi menggelar pesta apalagi belah duren. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam aturan tersebut, acara akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel diperbolehkan dengan dibatasi.
BERITA TERKAIT :Pastikan Anak-anak Sudah Terimunisasi, Petugas Puskes se- Penjaringan Sweeping Polio
Cacar Monyet Marak, DKI Baru Punya 1.000 Dosis Vaksin
Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan tersebut juga tidak boleh menerapkan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis SK yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.