RN - Sartifikat vaksin kini menjadi syarat utama. Bukan hanya untuk bepergian ke daerah tapi vaksin juga menjadi syarat membuat SKCK.
Selain SKCK, vaksin juga menjadi syarat untuk membuat surat kehilangan. Aturan itu berlaku di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur.
Diketahui, banyak ABG yang ogah vaksin. Mereka beralasan takut jarum suntik.
BERITA TERKAIT :Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek
Tawuran di Kembangan Terjadi Lalu Apa Fungsi FKDM.?, Begini Kata Kesbangpol Jakbar
Polisi mewajibkan warga yang hendak membuat surat kehilangan atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 baik berupa kartu maupun bukti digital. Upaya itu dilakukan untuk menarik minat warga agar mau divaksin.
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhatma mengatakan, tingkat kesadaran warga di Jatinegara dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 masih belum maksimal. Oleh karena itu pihaknya menerapkan peraturan tersebut untuk menarik warga mengikuti program vaksinasi.
"Upaya pemaksaan karena warga Jatinegara masih di bawah untuk vaksinasi ini. Jadi ini juga bentuk perhatian kita kepada masyarakat yang belum divaksin," kata Yusuf di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).
Warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk mengikuti vaksinasi di area Mapolsek Jatinegara. Program vaksinasi itu disediakan tanpa dipungut biaya.
"Kita sediakan vaksinasi presisi sesuai arahan Bapak Kapolda di halaman Polsek. Cukup mengisi data diri sesuai dengan KTP dan apabila data telah diisi, peserta akan dipanggil untuk pengecekan baru kemudian disuntik vaksin," ujarnya.