Senin,  25 November 2024

DKI Bakal Buat Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat Beraktifitas di Jakarta

SN/HW
DKI Bakal Buat Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat Beraktifitas di Jakarta

RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi.  Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan.

Merujuk pada data-data tersebut, kata Anies, serta melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.

“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," ujar Anies di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

BERITA TERKAIT :
Pastikan Anak-anak Sudah Terimunisasi, Petugas Puskes se- Penjaringan Sweeping Polio
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi

"Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” lanjutnya.

Anies menyampaikan, begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, sambung Anies, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung.

Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat," katanya.

"Ada juga, menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” sambungnya.

Kemudian, Anies juga menyebut, bagi warga yang baru sembuh dari COVID-19 dan belum bisa ikut vaksin, nanti tetap akan ada ketentuannya. Yakni, silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas COVID-19. Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

Anies menekankan agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti, maupun berbohong, karena pihaknya akan menyiapkan berbagai anitisipasi untuk hal tersebut. Karena, sudah jelas bahwa vaksin itu aman, menurunkan risiko kematian, dan mendapatkan vaksin itu sangat mudah, serta gratis. Justru, membahayakan diri sendiri bagi yang terus-menerus menghindari vaksin.

“Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas,” ungkapnya.

Terakhir Anies mengajak kepada semua warga yang belum vaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya, bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat. "Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," pungkasnya.