Rabu,  27 November 2024

Ditolak Warga, Pasar Cisalak Ngotot Pagari Akses Jalan

RN/CR
Ditolak Warga, Pasar Cisalak Ngotot Pagari Akses Jalan
Penolakan pemagaran Pasar Cisalak - Net

RADAR NONSTOP - Meski mendapat penolakan dari warga sekitar. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap ngotot melanjutkan pembangunan tembok setinggi 2,10 meter seluruh area Gedung Pasar dan akses jalan.

Ratusan warga dan pemilik tempat usaha di sekitar pasar, terutama di Jalan Gadog dan di Jalan Uhan, tampak berjaga-jaga untuk menghalau dan menghentikan pengerjaan pemagaran yang dilakukan sejumlah pekerja, Sabtu (17/11/2018).

Warga menyatakan akan melakukan perlawanan jika Pemkot Depok tetap melanjutkan pemagaran sampai ke jalan di depan deretan rumah dan tempat usaha warga, di jalan atau.akses keluar masuk pasar.

BERITA TERKAIT :
Waspada, Maling Motor Di Depok Beraksi Hanya Tiga Menit
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC

Warga menilai jalan adalah fasilitas umum atau jalan umum berdasarkan sertifikat tanah yang dimilki sebanyak 103 warga di RT 3/6 dan RT 2/6, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Ujang, Sekertaris RT 3/6, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, mengatakan akibat tidak adanya titik temu saat pertemuan warga dengan Pemkot Depok yang berakhir dengan walk outnya seluruh warga, pada Kamis (15/11/2018) lalu Pemkot Depok tampaknya tetap akan melanjutkan proyek pemagaran yang akan menghabiskan dana sekitar Rp 1,5 Miliar itu.

"Sebab mereka punya batas waktu, dimana pemagaran harus selesai pada 20 Desember mendatang. Namun warga akan menolak itu sampai kapanpun, karena pemagaran tembok di sepanjang jalan di kiri dan kanan di depan rumah dan tempat usaha warga, sangat tidak manusiawi dan membuat kami terisolasi" kata Ujang, Sabtu (17/11/2018).

Karenanya kata dia, Sabtu siang saat belasan pekerja dari CV Mega Copilas sebagai pemenang tender proyek pemagaran akan melanjutkan pengerjaan dengan membuat pondasi pagar di depan rumah dan tempat usaha warga, puluhan warga menghentikannya.

"Warga langsung menyetop pengerjaan, tadi," katanya.

Saat itu kata dia para pekerja didampingi 3 orang anggota kepolisian dari Polsek Cimanggis dan 4 orang anggota Satpol PP.

"Warga akan terus berjaga-jaga untuk memastikan pengerjaan pemagaran tidak dilanjutkan hari ini. Kami warga di sini akan bersama-sama menolaknya apapun yang terjadi," katanya.

Ujang meminta Pemkot Depok tidak arogan dalam hal ini dan menghormati sertifikat tanah yang dimiliki 103 warga di sekitar area pasar yang berdasarkan sertifikat itu, jalan masuk ke area pasar adalah jalan umum dan bukan milik Pemkot Depok seperti yang diklaim Pemkot Depok.

"Jadi berdasar sertifikat tanah 103 warga, akses jalan pasar adalah fasilitas umum atau jalan umum, bukan lahan milik Pemkot Depok seperti yang mereka klaim," katanya.

Sebelumnya warga juga sempat.menghalau para pekerja yang mulai melakukan pemagaran pada Kamis (1/11/2018) lalu. Hingga menimbulkan unjuk rasa Jumat (2/11/2018).

Karenanya dalam pertemuan warga dengan UPT Pasar saat itu, disepakati pemagaran di depan rumah warga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hamdan Harahap, salah seorang warga RT 5/6, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, mengatakan sejak awal dan sampai kapanpun, seluruh warga dan pemilik toko yang di depan rumahnya akan dipagar tembok setinggi 2 meter 10 cm, akan menolaknya dan melakukan perlawanan.

"Sebab, pemagaran itu sangat tidak masuk akal dan tak akan bisa kami terima. Pemagaran akan membuat tempat tinggal dan kios kami terisolasi," kata Hamdan.

Menurutnya penolakan warga dan pemilik toko di sana, sudah dinyatakan dan disampaikan sejak awal sosialisasi rencana pemagaran. "Dan itu kembali kami sampaikan saat pertemuan Jumat lalu. Pemagaran sangat tidak manusiawi dan membuat rumah serta toko kami akan terisolasi," kata Hamdan.

Kepala Disdagin Depok Kania Parwati mengatakan pengerjaan pemagaran masih berjalan terus tapi memang di titik yang bukan di depan rumah dan toko milik warga.

"Direncanakan akan diidentifikasi masalahnya dengan pemagaran, untuk dilakukan pemecahan dan solusinya," kata Kania

Kania mengakui masih adanya penolakan warga dan pemilik toko di area Pasar Cisalak atas pemagaran, yang sempat mengakibatkan unjuk rasa, Jumat pagi.

Dalam plang proyek pemagaran diketahui bahwa pengerjaan pemagaran dilakukan oleh CV Mega Copilas di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok. Waktu pelaksanaan selama 75 hari dengan nilai pekerjaan Rp 1.549.415.000 atau sekitar Rp.1,5 Miliar.

Sebelumnya penolakan pemagaran juga disampaikan warga dan pedagang di sepanjang Jalan H Uhan, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok, atau di sisi utara Gedung Pasar Cisalak.

Bentuk penolakan atas rencana tersebut dilakukan warga dan pedagang dengan memasang beberapa spanduk di sepanjang Jalan H Uhan.

Pesan di spanduk bertuliskan 'Kami Pedagang/Pemilik Toko/Kios dan Rumah Menolak Rencana Pemagaran Jalur H Uhan Pasar Cisalak Karena Kami Tidak Melanggar. Mohon Pemagaran Dibatalkan Karena Melanggar Hak Asasi Manusia'

Sumiyati, salah seorang warga dan pemilik kios di Jalan H Uhan, mengatakan rencana pemagaran sangat tidak masuk akal dan diluar nalar.

"Sangat tidak masuk akal dan diluar nalar jika dilakukan pemagaran di Jalan Uhan di depan kios kami. Ini sama saja hendak mematikan usaha kami," kata Sumiyati.

Menurutnya rencana pemagaran jalan akan sangat merugikan warga di sana yang hampir seluruhnya memanfaatkan tempat tinggal mereka untuk berdagang.

"Kami sudah puluhan tahun tinggal dan berjualan di Jalan H Uhan ini. 

Tapi kenapa Pemkot Depok tidak pernah sama sekali memperhatikan nasib kami, bahkan hendak membunuh usaha kami," kata Sumi.

"Kami ini adalah manusia dan bukan binatang. Masa tempat tinggal dan kios kami dipagar. Ini sangat tidak manusiawi," tambah Sumi.

Menurutnya pemagaran dilakukan agar para pedagang di sana pindah ke Gedung Pasar Cisalak, yang baru dibangun Pemkot Depok dan diresmikan Agustus 2017 lalu.

"Kami sudah berusaha mendapatkan kios di Pasar Cisalak. Namun tidak pernah direspon sampai saat ini, bahkan dipersulit pihak UPT Pasar," katanya.

Pedagang lainnya, Haji Ojak memastikan semua warga dan pedagang di Jalan Uhan menolak rencana pemagaran yang akan dilakukan Pemkot Depok.

"Keberadaan kami disini tidak ilegal dan punya sertifikat lahan. Jadi rencana pemagaran itu jelas-jelas melanggar hak asasi manusia serta banyak kerugian yang akan kami dapat," katanya.

Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna, mengatakan rencana pemagaran di sekeliling area Pasar Cisalak untuk memastikan batas lahan milik Pasar Cisalak.

Pemasangan pagar tersebut akan dibuat di areal lahan pasar yang berjumlah 950 meter persegi. “Kami bersama Satpol PP, Bidang Aset, serta Disdagin Depok sudah melakukan sosialisasi ke warga pemilik lahan di sisi jalan dan pedagang. Untuk awal pengerjaan, pemagaran di lahan seluas 500 meter persegi,” katanya.

Pemagaran kata Sutisna bertujuan untuk meningkatkan proteksi pemerintah atas lahan pasar serta melancarkan akses keluar masuk kendaraan menuju pasar. Dimana selama ini lahan jalan sering diserobot PKL di luar Gedung Pasar Cisalak.

“Ini juga cara kami menanggapi keluhan pedagang di dalam Gedung Pasar Cisalak yang sering kesulitan memasok barang karena kendaraannya terhalang lapak pedagang di luar yang menutup badan jalan,” pungkasnya.

#Pasar   #Cisalak   #Pemkot   #Depok