RN - Polda Metro Jaya menangkap pesohor Dinar Candy. Disk Jockey atau DJ itu ditangkap setelah video demonstrasinya menolak PPKM Level 4 dengan menggunakan bikini two pieces yang viral di media sosial.
“Dia ditahan tadi malam, sekarang sedang diperiksa di Polres Jakarta Selatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Dinar Candy diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. "Kami sangkakan pasal pornografi," ujar Yusri.
BERITA TERKAIT :Aset Rp 7 Miliar Milik Dinar Candy Nyaris Lenyap
Wulan Berbikini Tiduran Di Pantai, Netizen: Masih Hot Kenceng
Diakuinya, aksi Dinar Candy juga melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarluaskan gambar serta video di media sosial.
"Yang bersangkutan meng-upload di sosial media yakni instagram milik dirinya sendiri," katanya.
Aksi Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM dengan penampilan seronok tersebar di sosial media. Gambar serta video aksi awalnya diposting langsung di akun Instagram Dinar.
"Jangan tiru adegan ini! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," tulis Dinar Candy.
Dijelaskan Dinar Candy, dirinya melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan atas perpanjangan PPKM yang diklaim membuatnya sengsara.
"Aku kecewa berat. Kayak aku di batasin kerja, enggak bisa ngapa-ngapain. Jadi itu salah satu bentuk kekecewaan dan kekesalan aku," ucap sang DJ di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan belum lama ini.
Demonstrasi yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton. Apa lagi, Dinar melakukannya saat siang hari.