Jumat,  19 April 2024

Ada Yang Baper Dan Iri

Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Mantan Napi Juga Punya Hak 

NS/RN/NET
Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Mantan Napi Juga Punya Hak 
Emir Moeis

RN - Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Diangkatnya eks narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, itu mendapat cibiran. 

Kabar beredar mereka yang mencibir karena baper dan iri tidak dapat jabatan. Diketahui, PT Pupuk Iskandar Muda. Itu merupakan anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.

Penunjukan diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

BERITA TERKAIT :
Dirujak Netizen Akibat Meludah, Karyawan Pertamina Belum Dipecat 
Eks Dirut PT HK & Sanitarindo Tangsel Jaya Digarap, KPK Korek Korupsi Tol Trans Sumatera  

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," bunyi keterangan tersebut dilihat pada Kamis (5/8/2021).

Saat dikonfirmasi, SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.

"Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tuturnya.

Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang pernah menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itu lah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.

Emir Moeis dinilai Hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.

Tak Langgar Aturan

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid salah satunya. Dia menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN dalam keputusannya mengangkat Emir Moeis tersebut.

"Keputusan itu tidak melanggar UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan," kata Nusron, Kamis (5/8/2021).

Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah. Sebab, sebagai warga negara, Emir sudah menjalani hukuman itu secara serius untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya kira apa yang dilakukan oleh Meneg BUMN sudah sesuai aturan. Pada sisi lain Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup," ungkapnya.

Nusron juga menilai sosok Emir yang memiliki kapasitas dan pengalaman dibutuhkan oleh Menteri BUMN untuk membantu pengembangan BUMN. Dirinya pun meminta Emir diberikan kesempatan atas kepercayaan untuk bekerja.