Sabtu,  23 November 2024

Kerumunan Langgar Prokes Di PIK, Kapolda Diminta Tindak Tegas Oknum Pengacara

BCR/RN
Kerumunan Langgar Prokes Di PIK, Kapolda Diminta Tindak Tegas Oknum Pengacara
Ist

RN- Beredar video terlihat puluhan aparat keamanan daerah Pantai Indah Kapuk (PiK), Satpol PP dan aparat kepolisian turun melarang dan membubarkan kerumunan salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Mereka bermaksud ingin mengibarkan bendera merah putih di PIK sepanjang 21 meter dengan alasan membuktikan bahwa PIK tidak dikuasai Asing, Selasa (17/8/2021).

Didalam video banyak orang (aparat Sarpol PP, kepolisian, ormas ) berkerumun dan kendaraan memenuhi jalanan hingga membuat macet di kawasan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Oknum Pengacara Bersama Ibunya Caleg PKB untuk DPR RI Dapil Jaktim Dilaporkan ke Polisi
Bambang Widjojanto Harusnya Dipecat dari TGUPP DKI, Bukan Cuti

Uniknya diantara kerumunan tersebut ada seorang oknum Pengacara NS yang banyak dilaporkan orang atas dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah dan belum lama ini dikeluarkan dari program Magister Hukum Universitas Pamulang karena ijazah Sarjana Hukumnya diketahui tidak terdaftar DIKTI sehingga melanggar aturan Permenristek Dikti No 59 tahun 2019. 

Informasinya salah satu anak NS merupakan ketua Gerakan Mahasiswa (GEMA) dari Ormas tersebut, sehingga NS sebagai ibu Kandung hadir sebagai sosok dibalik sensasi pengibaran bendera merah putih sepanjang 21 meter di PIK dengan alasan PIK tidak dikuasai Asing. 

Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria mengatakan NS sedang membuat sensasi namun karena tidak pintar hukum maka dia terobos semua aturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Menurut Maria seharusnya jika ingin mengibarkan bendera sepanjang 21 meter di jalan raya, harus izin ke Pengelola PIK dan Pemprov DKI. 

“ Untuk melakukan kegiatan dan menurunkan puluhan anggota ormas harusnya minta izin gangguan dari Kepolisian. Advokat seharusnya tahu itu. Tapi maklum Ijasah gak terdaftar di dikti, jadi buat sensasi tidak pinter hukum,” sindirnya 

Lebih lanjut Maria mengungkapkan kekesalannya lantaran disaat pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. NS justru sendirian tidak mengunakan masker dan tidak menjaga jarak. 

"Terang-terangan oknum pengacara ini kembali mencoreng aturan hukum dan terlihat melanggar Prokes dan PPKM bahkan dalam video para oknum ormas dan mobil NS  "B 8 BMW" terlihat jelas menghadang jalan raya sehingga mobil penguna jalan tidak bisa maju karena terhalang mobil dan kerumunan ini. ," ucap Maria.

Kata Maria, Video yang di download di Youtube dan beredar di masyarakat ini adalah bukti, di hari kemerdekaan justru Negara harus melawan serangan oknum yang berkedok nasionalis, namun justru kontraproduktif dengan upaya PPKM yang diterapkan oleh Kepala Negara Presiden Jokowi. 

Ia meminta Kapolda Metro Jaya berani tegas dan menindak ormas dan oknum Aparat penegak hukum yang jelas-jelasan melecehkan aturan yang susah-susah dibuat. 

"Jangan hanya masyarakat biasa yang ditindak, Ayo Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, berani tindak dan proses oknum NS, dan oknum ormas tersebut. Tunjukkan aparat kepolisian berani tegas dan terapkan aturan PPKM yang sudah jelas-jelas dilanggar dalam video ini sebagai barang bukti," ungkapnya.