RN - Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat harus bertindak tegas terhadap penilep-penilep anggaran pendapatan daerah (PAD) melalui pelanggaran perizinan bangunan (IMB).
Pasalnya, sampai saat ini, wilayah yang dipimpin Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto masih lembek dalam penindakan pelanggaran tersebut.
Hal itu, dinilai sebagai celah para pelaku penilep anggaran yang disinyalir adanya cin-cay dengan oknum petugas Citata baik tingkat kecamatan hingga sudin.
BERITA TERKAIT :Sempat Pilih Meninggoy, Penderita TBC Disentuh Pemkot Jakbar dan Anggota DPRD Sekarang Pulih
Sembako Murah Bikin Semangat Ditengah Puasa, Warga Tamansari: Makasih Pak Pj dan Pak Walikota
"Sampai saat ini yang menjadi sorotan adalah masih banyak pelanggaran-pelanggaran bangunan. Padahal, dari pelanggaran itu, pemkot bisa menambah PAD melalui denda dan masuk ke kas daerah. Bukan masuk ke kantong pribadi para oknum petugas Citata," ucap Ketua LSM GMBI Jakarta Barat, Muhtar melalui Jaringan Lapangan, Sulaiman Kamis(19/08/2021).
Maka dari itu, GMBI berharap Walikota Uus Kuswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dapat bergerak serta menyelidiki oknum-oknum pejabat yang "bermain" serta membiarkan bangunan bermasalah bermunculan karena sudah setoran.
"Saya rasa ini bukan lagi rahasia antara pelaku dengan oknum pejabat yang melakukan cincay-cincay. Dan ini sudah menjadi rahasia umum. Jangan sampai Jakarta Barat ini menjadi surganya para penilep anggaran. Dan menjadi bukti wanprestasi di Jakarta Barat dalam penindakan korupsi," tukasnya.
Meski dipandang sepele, ternyata dari menilep anggaran dari negoisasi pelanggaran bangunan cukup lumayan untuk mengumpulkan harta kekayaan.
"Coba kita cek hasil laporan kekayaan para pejabat tingkat citata. Berapa gaji mereka sebulan, berapa tunjangan mereka. Dan lihat kendaraan pribadi mereka,"tandasnya.
Ada pun dugaan pelanggaran bangunan terdapat Ruko Mutiara Taman Palem Blok C7 NO.19. Dan Ruko Mutiara Taman Palem Blok C19 No 9, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.