Selasa,  21 May 2024

Soal interpelasi Anies, PDIP Kebon Sirih Disebut mem'bebek' ke PSI

SN/HW
Soal interpelasi Anies, PDIP Kebon Sirih Disebut mem'bebek' ke PSI

RN - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Muhamad Syaiful Jihad mengatakan, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta terkesan membebek dalam wacana hak interpelasi Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E.

Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono bahwa sikap resmi fraksinya otonomi bukan PSI yang menentukan. Namun, kenyataannya anak buah Megawati di Kebon Sirih itu malah mengekor sikap PSI. 

"Aneh aja partai besar dan fraksi terbesar di DPRD DKI 'membebek' ke PSI. PSI sekarang sedang euforia berhasil pengaruhi PDIP. Selama ini, PSI asal serang Anies. PDIP kurang baca ini ," kata Syaiful Jihad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Lagi Kena COVID-19 Diminta Duit 450 Juta Oleh SYL, Eks Ajduan (Panji) Yang Kumpulkan Dana
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

Lebih lanjut SJ, panggilan akrab Syaiful Jihad ini menilai, sikap PDIP ini jauh dari harapan warga ibu kota yang menginkan Jakarta cepat bankit dari Covid-19 dan bangkir ekonominya. 

Bahkan, kata SJ, Presiden Jokowi selalu mengingatkan kerja sama antar instansi pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

"Tapi, di Jakarta mengekor PSI gulirkan hak interplasi Anies. Padahal, Jakarta sedang bangkit dari Covid-19, kalau gaduh kasus bisa naik lagi dan warga tidak tenang," katanya. 

Dia mengakui, DPRD DKI memiliki tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan terbagi tiga. Yakni, hak Interpelasi meminta keterangan. Lalu, hak angket, dan hak Menyatakan Pendapat. 

"Saat ini suasananya sedang tidak bagus. Sudah begitu, PDIP membebek ke PSI, menurut saya ini memalukan," tandasnya.

Diketahui, sebanyak 13 anggota DPRD DKI Jakarta telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait isu Formula E. 

Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50% tambah 1 dari seluruh anggota dewan. Berarti harus ada 54 orang yang hadir.

Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi.