RN - Mobil berplat TNI dan Polri banyak berkeliaran di jalan. Padahal, banyak juga mobil berplat TNI dan Polri tapi bukan petugas atau anggota.
Di jalan, mobol plat TNI dan Polri sering sok jagoan. Para pengemudi itu main kebut dan salip.
Minggu (22/8), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arus dan menabrak pemobil lainnya diamankan kepolisian. Polisi menetapkan status tersangka terhadap AS selaku pengemudi mobil Fortuner.
BERITA TERKAIT :Panglima Agus Bongkar Pasang Jabatan Jenderal TNI
Gratiskan Tiket Masuk Bagi Prajurit, Ancol Apresiasi HUT TNI KE-79
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya. Dan setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Atas perbuatannya, AS pemobil Fortuner berpelat dinas Polri kini dijerat dengan 4 pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-undang No.22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.
Kendati begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AS. Alasannya, saat dilakukan penangkapan AS dinilai koperatif dan tidak berusaha untuk melarikan diri.
"Kepada yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan memang tidak dilakukan penahanan. Kenapa? Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ucap Sambodo.
Sebelumnya diketahui, sebuah mobil Peugeot milik seorang warga rusak setelah diduga ditabrak oleh pengemudi mobil Fortuner. Mobil Fortuner tersebut menggunakan pelat dinas Polri.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Video kecelakaan itu diunggah oleh korban @mala_hasan04 di media sosial.
Dalam video viral itu, dinarasikan korban ditabrak oleh mobil Fortuner dinas kepolisian dengan pelat 3488-07. Pengejaran sempat dilakukan perekam video terhadap pengemudi Fortuner.