RN - AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang videonya viral di medsos karena melawan arah dan menabrak pemobil lainnya itu ternyata sopir.
AS merupakan sopir dari anggota Polri. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Sambodo menegaskan AS bukan anggota Polri.
"Pelaku bukan anggota polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Sambodo.
BERITA TERKAIT :Panglima Agus Bongkar Pasang Jabatan Jenderal TNI
Gratiskan Tiket Masuk Bagi Prajurit, Ancol Apresiasi HUT TNI KE-79
AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.
"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yg dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.
Peristiwa itu terjadi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. AS awalnya dari Bintara, Bekasi hendak mencari makan.
Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.
"Nah, analisa kasusnya, pengemudi ini AS mengemudikan mobil dengan lawan arah, merupakan perbuatan melanggar lalin dan termasuk membahayakan," ujar Sambodo.
Selain itu, kata Sambodo, pelaku juga melarikan diri setelah menabrak korban. Dia tidak melapor ke polisi terdekat.
"Diketahui perbuatannya dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan jalan walaupun setelah kecelakaan," ujar Sambodo.
Atas hal itu, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," ujar Sambodo.