RN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 telah turun menjadi level 3 di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Masa berlakunya yaitu hingga 30 Agustus 2021.
Terkait hal ini, PT Kereta Commuter Indonesia selaku pengelola KRL menjelaskan pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan sesuai SE Kementerian Peehubungan RI No.58 tahun 2021.
"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).
BERITA TERKAIT :Viral ABG Berbuat Mesum di Alun-alun Jonggol!
Diberlakukan PPKM Level Tiga, Pengusaha Uring-uringan
Anne menjelaskan, terdapat dua surat yang bisa menggantikan STRP untuk perjalan KRL. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempat bekerja, dan kedua untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita atau vaksinasi.
Kedua syarat pengganti STRP ini harus ditunjukan oleh petugas menggunakan surat keterangan yang asli dan sesuai.
"Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL sebagaimana telah diatur pemerintah," kata Anne.
Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali terhitung 24-30 Agustus 2021. Dalam pemberlakuan PPKM tersebut, kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) statusnya diturunkan dari level 4 menjadi level 3.