RN - Aturan terkait PPKM Darurat terus diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat, yakni hanya sektor esensial dan kritikal.
Kemudian mereka yang mengantar tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pun mengeluarkan SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk layanan ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
BERITA TERKAIT :Ekonomi Di Sumbar Lagi Sulit, Anak Muda Banyak Yang Tergiur Jadi Kurir Narkoba
Derita Kurir Sicepat Ekspres Dari Karyawan Mau Dijadikan Mitra
Bagi para kurir, baik online dengan aplikasi maupun tidak selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.
"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tulis Syafrin dalam surat tersebut yang dikutip pada Rabu (14/7/2021).