RN - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat, diperpanjang dari 26 Juli-2 Agustus 2021. Namun, ada perubahan kebijakan yang diberikan kelonggaran.
Meski begitu Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tetap melaksanakan penyekatan ke arah Jakarta dengan mekanisme yang sama. Tidak ada aturan yang berubah. Misalnya warga tetap memperlihatkan STRP jika hendak masuk ke arah Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan masih memberlakukan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Waktu penyekatan itu ditetapkan menyesuaikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
BERITA TERKAIT :PPKM Dicabut Jokowi, Pengusaha PCR: Bangkrut Dan Belum Balik Modal
Corona Jangan Dianggap Remeh, Di Jakpus Sudah Mengerikan
"Masih sama (untuk skema penyekatan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021)
Sambodo mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP). "Masih sama, bagi pekerja harus memeperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata Sambodo.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube.