RN - Selama dua pekan mendatang, Jakarta dan kawasan sekitarnya (Jabodetabek) berlaku pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sesuai Inmendagri 26/2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Ini artinya, berbagai kegiatan sudah boleh dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Namun, walau berbagai pelonggaran aktivitas sudah dibolehkan termasuk pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka, kewaspadaan harus tetap dijaga.
Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, seiring situasi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali berbagai pelonggaran pun mulai bisa diterapkan, tentunya tetap dengan aturan yang mengedepankan protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT :Corona Depok Makin Ganas, Banyak Yang Mendadak Meriang Dan Flu
Alert! Varian XBB Gampang Nular, Aktifkan Lagi PPKM
Selain itu, jalan menjadi endemi masih panjang karena indikatornya bukan hanya angka laju penularan harus kurang dari 1, tetapi juga indikator lain mulai dari angka positivity rate, tingkat perawatan rumah sakit, dan fatality rate, semua harus semakin rendah dalam rentang waktu tertentu misalnya enam bulan atau lebih.
“Penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia sudah on the right track. Kita patut apresiasi kerja-kerja para pemangku kepentingan dan tentunya ini semua berkat kesadaran tinggi masyarakat bergerak bersama menanggulangi COVID-19," ujar Fahira, dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/5/2022).
Status Jabodetabek yang kini PPKM level 1, Fahira berharap menjadi pertanda baik bahwa pandemi semakin terkendali dan jalan Indonesia menuju endemi, tentunya sesuai dengan indikator yang ditetapkan WHO dan para ahli, semakin dekat.
"Semoga konsistensi kita menanggulangi pandemi ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang paling cepat pulih,” kata Fahira.
Menurut Fahira, berbagai pelonggaran aktivitas yang diterapkan saat ini harus diiringi dengan sosialisasi yang sifatnya pengecualian atau aturan yang mengikutinya. Misalnya soal pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka yang harus dikedepankan adalah informasi pengecualiannya. Antara lain jika di tengah kerumunan maka masker tetap dikenakan walau di ruang terbuka, tetap diwajibkan memakai masker saat berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Terpenting juga bagi masyarakat yang masuk kategori khusus atau rentan, lansia, dan memiliki penyakit komorbiditas tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Aturan yang mengikuti pelonggaran misalnya, work from office yang sudah boleh dengan kapasitas 100 persen tetapi dengan syarat pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi COVID-19 lengkap dengan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Begitu juga dengan pelonggaran aktivitas di pusat perbelanjaan atau mall, di bioskop dan aktivitas lainnya,” pesan Fahira.
Walaupun nanti Indonesia benar-benar berhasil masuk ke fase endemi, lanjut Fahira, COVID-19 tetap ada, tetapi sudah tidak lagi mewabah atau dengan frekuensi atau jumlah kasus rendah, sehingga akan diperlakukan seperti penyakit infeksi lain. "Artinya perilaku hidup bersih dan sehat yang sudah menjadi budaya selama pandemi ini harus tetap kita praktikkan," kata dia, menekankan.