Buron Jepang Kasus Korupsi Corona Belum Dideportasi, Kok Bisa?
RN - Mitsuhiro Taniguchi, warga negara asing (WNA) asal Jepang yang ditangkap di Indonesia, belum jua dideportasi.
Mitsuhiro Taniguchi masuk daftar buronan internasional oleh Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, terkait kasus penipun bansos COVID-19 di negaranya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram membenarkan MT belum dideportasi. Alasannya, ada beberapa dokume yang harus dilengkapi, terutama surat perjalanan laksana paspor. Dalam hal ini, Kedutaan Besar Jepang adalah pihak yang berhak mengeluarkan.
BERITA TERKAIT :Gebrakan Imigrasi Bekasi Dipuji Warga, Gelar Layanan Paspor Simpatik
Dirjen Imigrasi Sudah Curhat Soal PDN, Ternyata Kominfo Cuek Bebek...
"Karena statusnya, paspor yang bersangkutan sudah dicabut," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.
Kedutaan Besar Jepang telah mencabut paspor MT. Secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku dan menjadi subjek illegal stay (tinggal ilegal) sesuai ketentuan Pasal 119 UU 6/2011.
MT diketahui masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanaman modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT adalah kartu izin tinggal terbatas (kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya berinisial MT. Ia diduga melakukan penipuan bansos COVID-19 di negara asalnya senilai 10 juta yen.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen, diketahui yang bersangkutan diduga kuat berada di Lampung.
Kedutaan Besar Jepang menginformasikan sempat berkoordinasi dengan Polri namun karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Jepang, menyebabkan institusi yang dkomandoi Kapolri Jenderal Listyo Prabowo itu kesulitan membantu dan memulangkan MT.
Selanjutnya, Kedubes Jepang menyampaikan permohonan bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme keimigrasian. MT kemudian masuk dalam daftar pencarian orang keimigrasian terhitung 7 Juni 2022.
"Kami sifatnya hanya memfasilitasi permohonan pemerintah Jepang. Setelah dokumen lengkap, pasti akan kami bantu proses pemulangannya," kata Nyoman.