Sabtu,  20 April 2024

Aje Gile, WNA Kriminal Kumpulnya Di Tangerang

RN/NS
Aje Gile, WNA Kriminal Kumpulnya Di Tangerang

RN - Tangerang, Banten ternyata menjadi tempat singgah warga negara asing (WNA). Tragisnya, para WNA itu banyak bermasalah secara hukum.

Banyak dari WNA itu adalah mantan narapidana yang tersandung kasus hukum di Indonesia. Hingga kini sudah 80 orang dideportasi. Para WNA itu berasal dari China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun dan Italia.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah mengatakan, para WNA yang tersandung masalah hukum ini langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya. Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.

BERITA TERKAIT :
Raih 2 Penghargaan, JARI’98 Apresiasi dan Ucapkan Selamat untuk Kakanwil Kemenkumham Banten
KPPN Awards, Kebanggaan Kemenkumham Banten Raih Dua Penghargaan Dalam Sehari

"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto mengatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan orang asing di Indonesia. Terlebih lagi saat ini masing berlangsung gelaran G20 di Bali, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai elemen agar para delegasi maupun masyarakat umum merasa nyaman sepanjang gelaran internasional itu berlangsung.

Tejo melanjutkan bahwa pihaknya juga tetap melakukan kegiatan rutin operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah Tangerang. Meski demikian, pengawasan akan dilakukan degan cara humanis agar iklim investasi di Indonesia tak terganggu dengan adanya penindakan orang asing.