Jumat,  19 April 2024

Lahan Milik PPK Kemayoran, Korban Kebakaran Tak Boleh Lagi Bangun Rumah

SN/HW
Lahan Milik PPK Kemayoran, Korban Kebakaran Tak Boleh Lagi Bangun Rumah

RN - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan, sejumlah rumah warga yang terbakar di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat tidak bisa dibangun kembali. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan aset milik Pusat Pengelola Kawasan Kemayoran (PPKK).

"Tidak bisa (dibangun kembali), itu asetnya bukan punya sendiri. Kalo di Kwitang murni aset milik masyarakat ada sertifikatnya, kalau ini (Kebon Kosong) aset milik PPK Kemayoran," ujar Dhany di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Keadaan tersebut berbanding terbalik dengan kawasan Kwitang yang juga sempat menjadi lokasi kebakaran pada beberapa waktu silam. Menurut Dhany, kawasan yang terbakar di Kwitang kembali dibangun oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi.

BERITA TERKAIT :
Hasyim Asy'ari Kena Masalah Asusila Lagi, Korbannya Anggota PPLN, Apakah Ketua KPU Selamat Dari DKPP?
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut

Dhany menjelaskan, korban bisa membangun kembali bangunan di Kebon Kosong dengan syarat memiliki sertifikat kepemilikan yang menyatakan bangunan tersebut milik mereka.

"Jadi tidak bisa dibangun. Maka syarat utama kita untuk intervensi bantu pembangunannya ya harus ada kepemilikan sertifikat dia. Jadi kita tidak salah untuk bangun diatas aset orang," ungkapnya.

Guna mengantisipasi kejadian terulang, Dhany meminta pihak PPKK untuk menata kembali setiap asetnya yang ada di kawasan yang dikelolanya. Hal itu wajib dilakukan agar tidak ada pembangunan yang dirasa tidak optimal kembali terbangun dikawasan tersebut.

"Sehingga tidak ada lagi pembangunan pembangunan yang akhirnya tidak optimal dan ada potensi terjadinya kebakaran," pungkasnya.