Jumat,  22 November 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Natalia Rusli Siap Gugat Balik Pelapor

SN/HW
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Natalia Rusli Siap Gugat Balik Pelapor

RN - Konflik Founder Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli dengan Sherly Kuganda dan Djukri kian memanas. Kini, Natalia bersiap menggugat laporan yang dilayangkan Sherly dan Djukri bersama tim kuasa hukumnya LQ Indonesia Law Firm lantaran Natalia merasa nama baiknya dicemarkan.

Dikutip dari Kronologi.id, Natalia Rusli mengaku namanya telah dicemarkan dengan tuduhan yang dilakukan oleh pelapor. Ia pun mengingatkan kepada pihak LQ Indonesia Law Firm agar tidak sembarang melapor dan memberikan pernyataan di media tanpa bukti yang jelas.

“Selama ini mereka ngotot mau menjatuhkan saya, dari laporan soal ijazah, penipuan, dan lain-lain. Dan semua apa yang diadukan tidak terbukti. Saya prihatin masyarakat disajikan berita yang tidak berbobot. Lapor sana lapor sini, ujug-ujungnya tidak terbukti,” kata Natalia Rusli, Rabu (1/9/2021).

BERITA TERKAIT :
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung

“Kalau sudah begini, mau apa? Apa mau saya lapor balik? Masyarakat sekarang sudah cerdas untuk menilai satu pemberitaan,” lanjutnya.

Natalia menduga ada upaya menjatuhkan dirinya dalam pelaporan tersebut. Selain itu, kata Natalia, ada upaya pemerasan yang dilakukan pelapor dengan cara menjatuhkan aparat hukum.

“Aduan mereka ditolak, terus ngeluh ke media soal kinerja aparat. Memangnya keputusan yang dilakukan aparat itu tanpa melalui proses? Itu hasil gelar perkara loh,” ujarnya.

Natalia kemudian mengingatkan kepada LQ Law Firm untuk tidak menjatuhkan aparat kepolisian, kejaksaan dan hakim dengan cara kotor. Padahal, menurutnya, cara yang ditempuh oleh LQ Indonesia Law Firm justru yang kotor dan memalukan.

“Enggak tahu maunya apa. Meras? Udahlah tinggalkan cara lama yang suka menjatuhkan teman seprofesi. Fokus saja untuk naik, tanpa harus menjatuhkan orang lain. Sesama lawyer hendaknya fokus ke prestasi nyata dibanding saling menjatuhkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sherly dan Djukri melaporkan Natalia Rusli melalui kuasa hukum mereka Anita Natalia dari LQ Indonesia Law Firm atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 500 juta. Namun, Penyelidikan atas laporan Sherly dan Djukri tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena dianggap bukan tindak pidana dan tidak cukup bukti. 

Hal itu terlampir dalam surat SP2HP yang diterbitkan Polda Metro Jaya dengan nomor B/2817/VIII/Res.1.11/2021/Ditreskrimum pada tanggal 16 Agustus 2021.